Tujuan Pendidikan Pancasila sanggup dipahami dengan menelaah dasar-dasar pendidikan pancasila sebagai cuilan yang tidak terpisah dalam konsep pendukung capaian dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila di akademi tinggi. Dasar-dasar yang dimaksud yakni dasar filosofis, sosiologis, dan dasar yuridis yang akan diuraikan dalam artikel ini. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pengamat bahwa gerakan untuk merevitalisasi Pancasila dikala ini semakin memperlihatkan tanda-tanda yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di banyak sekali daerah telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akdingin dan damaiisi.
Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya yakni Pancasila. Memang ada perdebatan perihal istilah pilar tersebut, alasannya selama ini dipahami bahwa Pancasila yakni dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu disambut dengan baik.
Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi yang belum usang disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap akademi tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga memperlihatkan banyak sekali hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut.
Pancasila yakni dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya itu setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada penilaian-penilaian luhur. Nilai evaluasi luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga insan menjadi bingung. Kudang kecepengungan tersebut sanggup mengakibatkan krisis baik itu krisis moneter yang berberesiko pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap sikap manusia.
Baca Pula: Pengertian dan Landasan Pendidikan Pancasila
Dalam upaya merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi biar tidak menuju kearah keadaan yang ludang kecepeh memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga penilaian-penilaian panutan dalam berbangsa dan bernegara secara ludang kecepeh dampak dan imbastif yaitu melalui bidang pendidikan. Oleh alasannya itu, tujuan pendidikan pancasila yang akan diuraikan dalam artikel ini sasarannya yakni bagi para mahasiswa-mahasiswi di akademi tinggi.
Adapun dasar-dasar pendidikan pancasila tersebut sanggup dijelaskan sebagai memberikankut:
1. Dasar Filosofis
Pada dikala Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh kontradiksi ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang ludang kecepeh mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham individualisme melahirkan negara -negara kapitalis yang mendewakan kebebasan (liberalisme) setiap warga, sehingga mengakibatkan sikap dengan superioritas individu, kebebasan berciptaan dan berproduksi untuk mendapat laba yang paling bagus.
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang adikara dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. Pertentangan ideologi ini telah mengakibatkan ‘perang dingin’ yang beresikonya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia bisa melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang berjulukan Pancasila. Nilai-penilaian yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia yang bertentangan, alasannya dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan masyarakat diakui secara proporsional.
2. Dasar Sosiologis
Bangsa Indonesia yan g penuh kebhinekaan terdiri atas ludang kecepeh dari 300 suku bangsa yang tersebar di ludang kecepeh dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila alasannya penilaian-penilaian yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam mas yarakat Ind onesia. Kenyataan netral dan rasional ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada penilaian-penilaian instrumental yang berupa norma atau aturan tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis ibarat sopan santun istiadat, akad atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, mengakibatkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah membuktikan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka penilaian-penilaian Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu berpengaruh dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis m embutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh alasannya itu penilaian-penilaian Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian penilaian-penilaian Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, alasannya lewat pendidikan banyak sekali butir evaluasi Pancasila tersebut sanggup disemaikan dan dikembangkan secara bersiklus dan terpadu.
3. Dasar Yuridis
Pancasila telah menjadi norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang berlaku yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang disahkan/di memutuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila -sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional memiliki kekuatan aturan yang sah, kekuatan aturan berlaku, dan kekuatan aturan mengikat.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan cuilan dari kurikulum berlaku secara nasional.
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 memutuskan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap kegiatan studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila sejak tahun 1983 hingga tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk mengikuti keadaan dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan contoh kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila yakni dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 perihal penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada akademi tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang meliputi unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak sanggup dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti akademi tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila yakni mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada akademi tinggi untuk kegiatan diploma/politeknik dan kegiatan sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memmemberikankan pengertian kepada mahasiswa perihal pancasila sebagai filsafat atau tata evaluasi bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.
Selanjutnya, menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/UU/2000 perihal Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan pepenilaianan hasil mencar ilmu mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib dimemberikankan dalam kurikulum setiap kegiatan studi. Oleh alasannya itu, untuk melakukan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di akademi tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 perihal sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/Dikti/Kep./2006 perihal kampus-kampus terlaksanakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di akademi tinggi, SK ini yakni penyempurnaan dari SK yang lalu.
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diperlukan sanggup tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akdingin dan damaiik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif penilaian-penilaian dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila sebagai cuilan dari pendidikan Nasional bertujuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan rangkaian konsep, program, tata cara, dan perjuangan untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang -Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Makara tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan cuilan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi yakni untuk:
- Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi penilaian-penilaian dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Memmemberikankan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan penilaian-penilaian dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk sanggup menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mempersiapkan mahasiswa biar bisa menganalisis dan mencari solusi terhadap banyak sekali problem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang menurut penilaian-penilaian Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
- Membentuk sikap mental mahasiswa yang bisa mengapresiasi penilaian-penilaian ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk bisa memberikannteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Advertisement